Saum (Bahasa Arab: صوم, transliterasi: Sauwm)
secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama
Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan
yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه :
Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.
Hikmah puasa
Ibadah puasa Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;- Untuk pendidikan/latihan rohani
- Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
- Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
- Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya
- Mendidik kesabaran dan ketabahan
- Untuk perbaikan pergaulan
- Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
- Untuk kesehatan
- Perlu diingat ibadah puasa Ramadhan akan membawa faedah bagi kesehatan rohani dan jasmani jika pelaksanaannya sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa, malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia saja.
- Allah berfirman dalam surat [Al-A'Raaf] ayat 31:
- "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"
- Nabi S.A.W.juga bersabda:
- "Kita ini adalah kaum yang makan bila lapar, dan makan tidak kenyang."
- Tubuh manusia memerlukan makanan yang bergizi. Jika manusia makan berlebih-lebihan sudah tentu akan membawa muzarat kepada kesehatan. Badan bisa menjadi gemuk, yang bisa mengakibatkan sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama ketika berbuka, mudah-mudahan Puasa akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita.
- Sebagai rasa syukur atas segala nikmat Allah
Jenis-jenis puasa
- Puasa yang hukumnya wajib
- Puasa Ramadan
- Puasa karena nazar
- Puasa kifarat atau denda
- Puasa yang hukumnya sunah
- Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
- Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
- Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
- Puasa Senin dan Kamis
- Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
- Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
- Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
- Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
- Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Syarat-syarat puasa
- Syarat wajib puasa yaitu
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Baligh (sudah cukup umur)
- Mampu melaksanakannya
- Syarat sah puasa yaitu
- Islam (tidak murtad)
- Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
- Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
- Mengetahui waktu diterimanya puasa
Rukun puasa
- Islam
- Niat
- Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari
Waktu haram puasa
Umat Islam diharamkan berpuasa pada waktu-waktu berikut ini:
- Hari raya Idul Fitri, yaitu pada (1 Syawal)
- Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
- Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه :
- "Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha" (HR Muttafaq 'alaihi)
- Hari-hari Tasyrik, yaitu pada (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
- Hari syak, yaitu pada (30 Syaban)
- Puasa selamanya
- Wanita saat sedang haid atau nifas
- Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Hal-hal yang membatalkan puasa
Puasa akan batal jika;- Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja.
- Bersetubuh. [1]
- Muntah dengan disengaja.
- Keluar mani (Istimna' ) dengan disengaja.
- Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)[2]
- Hilang akal (gila atau pingsan).
- Murtad (keluar dari agama Islam).
Orang yang boleh tidak berpuasa
Berikut ini adalah orang yang boleh untuk meninggalkan puasa wajib (puasa Ramadhan), yaitu:- Yang wajib qadha' saja
- Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
- Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 81 km.
- Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya.
- Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya.
- Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas.
- Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh.
- Yang tidak wajib qadha', tetapi wajib fidyah
- Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya.
- Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.
- Yang wajib qadha' dan kifarat
Puasa dalam perjalanan
- Tetap berpuasa jika mampu
- Berbuka puasa jika tidak mampu
- Memilih antara tetap berpuasa atau berbuka puasa
Tingkatan puasa
Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam bukunya Ihya al-'Ulumuddin telah membagi puasa ke dalam 3 tingkatan:- Puasanya orang awam (shaum al-'umum): menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa seperti makan dan minum.
- Puasanya orang khusus (shaum al-khusus): Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa juga turut berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa.
- Puasanya orang istimewa, super khusus (shaum khusus al-khusus): Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa dan juga berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa juga turut berpuasa 'hati nurani', yaitu tidak memikirkan soal keduniaan.
0 comments:
Post a Comment