Thursday, June 13, 2013

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kurikulum merupakan program pendidikan bukan program pengajaran, yaitu program yang direncanakan , diprogramkan dan dirancangkan yang berisi berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar baik yang berasal dari waktu yang lalu, sekarang maupun yang akan datang. Berbagai bahan tersebut direncanakan secara sistematik, artinya direncanakan dengan memperhatikan keterlibatan berbagai faktor pendidikan secara harmonis. Berbagai bahan ajar yang dirancang tersebut harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, GBHN, UU Sisdiknas, PP No.27 dan 30, adat istiadat dan sebagainya. Program tersebut akan dijadikan pedoman bagi tenaga pendidik maupun peserta didik dalam pelaksanaan proses pembelajaran agar dapat mencapai cita-cita yang diharapkan sesuai dengan tertera pada tujuan pendidikan.

Pada dasarnya pengembangan kurikulum adalah mengarahkan kurikulum sekarang ke tujuan pendidikan yang diharakan karena adanya berbagai pengaruh positif yang datangnya dari luar atau dari dalam itu sendiri,dengan harapan agar peserta didik dapat menghadapi masa depanya dengan baik.[1]
kurikulum madrasah ialah, suatu program pendidikan di madrasah yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara sitematik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijasikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidkan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam hal ini kurikulum pendidikan Islam merupakan salah satu komponen yang amat penting dalam proses pendidikan Islam. Kekeliruan dalam menyusun kurikulum, akan membawa ahli didik mengemukakan ketentuan berbagai macam guna penyusunan kurikulum itu. Kurikulum yang sejalan dengan idealitas Islami adalah kurikulum yang mengandung materi (bahan) ilmu pengetahuan yang mampu berfungsi sebagai alat untuk tujuan hidup Islami.
Dalam sejarah perkembanganya kurikulum madrasah khususnya kurikulum PAI di madrasah juga dirancang atas beberapa kesepakatan yaitu antara lain: kurikulum pasca UU No. 2/2003, UU tahun 1989, dan kesepakatan SKB 3 Menteri. Dalam pembahasan makalah ini kita akan membahas bagaimana kurikulum yang ada di madrasah, serta apa tujuan dari kurikulum tersebut. Selain itu juga kita akan membahas tentang adanya modernisasi kurikulum PAI di madrasah, kurikulum PAI di madrasah awal pertumbuhan  dan apa idealismenya kurikulum PAI di madrasah.
Madrasah yang merupakan salah satu pelaksana pendidikan di Indonesia sangatlah gencar melaksanakan trobosan-trobosan yang diharapkan mampu untuk lebih mengembangkan pendidikan di Negara kita yang bukan lagi sebagai lembaga yang memiliki kualitas yang rendah jika dibandingkan dengan sekolah pada umumnya. Dalam hal ini departemen agama sebagai penanggung jawab pelaksanaan pendidikan di Madrasah telah menentapkan berbagai format pendidikan keagamaan diantaranya: Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    MODERNISASI KURIKULUM PAI DI MADRASAH
Sejak zaman penjajahan, bangsa Indonesia telah memiliki kepedulian terhadap pendidikan. Namun pelaksanaannya masih diwarnai oleh kepentingan politik kaum penjajah, sehingga tujuan pendidikan yang hendak dicapaipun disesuaikan dengan kepentingan mereka. Setelah bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, bangsa Indonesiapun menunjukan kepeduliannya terhadap pendidikan. Hal itu terbukti dengan menempatkan usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan nasional bangsa Indonesia. Sebagaimana tertulis dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.[2]
Dengan demikian maka tujuan pendidikan yang hendak dicapaipun disesuaikan dengan kepentingan bangsa Indonesia, yang sekarang ini tujuan pendidikan tersebut dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional (UU sisdiknas) BAB II pasal 3.[3]
Agar tujuan tersebut dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan maka diperlukan suatu alat untuk mencapainya, yaitu “segala sesuatu yang secara langsung membantu terlaksananya tujuan pendidikan” (Barnadib, 1987:96).
Sehubungan dengan alat pendidikan ini, Ahmad Supardi (1989:9), membagi alat pendidikan ke dalam dua bagian, yaitu :
  1. Alat pisik, berupa segala perlengkapan pendidikan yang berupa sarana dan fasilitas dalam bentuk konkrit, seperti bangunan, alat tulis dan baca dan lain sebagainya.
  2. Alat non pisik, berupa kurikulum, pendekatan, metode dan tindakan berupa hadiah dan hukuman serta uswatun hasanah atau contoh teladan yang baik dari pendidik.
Berdasarkan pembagian alat pendidikan yang dikemukakan Ahmad Supardi di atas, jelaslah bahwa salah satu dari alat pendidikan diantaranya adalah kurikulum.
Sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, kurikulum harus mencerminkan kepada falsafah sebagai pandangan hidup suatu bangsa, karena ke arah mana dan bagaimana bentuk kehidupan bangsa itu kelak, banyak ditentukan dan tergambarkan dalam kurikulum pendidikan bangsa tersebut.
Sering terjadi jika suatu negara mengalami perubahan pemerintahan, politik pemerintahan itu mempengaruhi pula bidang pendidikan yang sering mengakibatkan terjadinya perubahan kurikulum tang berlaku. Sebagai contoh sebelum Indonesia merdeka setidaknya telah terjadi dua kali perubahan kurikulum, yang pertama ketika di jajah belanda kurikulum disesuaikan dengan kepentingan politiknya. Kedua ketika dijajah Jepang kurikulum disesuaikan dengan kepentingan politiknya yang bersemangatkan kemiliteran dan kebangunan Asia Timur Raya. Kemudia setelah Indonesia merdeka pra orde baru terjadi pula dua kali perubahan kurikulum, yang pertama dilakukan dengan dikeluarkannya retjcana pelajaran tahun 1947 yang menggantikan seluruh sistem pendidikan kolonial, kemudian pada tahun 1952 kurikulum ini mengalami penyempurnaan dan dan diberinana rentjana Pelajaran terurai 1952.Perubahan kedua terjadi dengan dikeluarkannya rentjana pendidikan tahun 1964, perubahan tersebut terjadi karena merasa perlunya peningkatan dan pengejaran segala ketertinggalan dalam ilmu pengetahuan khususnya ilmu-ilmu alam dan matematika.
Saat orde baru terlahirpun kurikulum mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama terjadi dengan dikeluarkannya kurikulum 1968 yang didasari oleh adanya tuntutan untuk mengadakan perubahan secara radikal pemerintahan orde lama dalam segala aspek kehidupan termasuk pendidikan. Perubahan kedua terjadi dengan diterbitkannya kurikulum tahun 1975 (disempurnakan dengan kurikulum 1976 dan 1977). Perubahan ketiga terjadi dengan diberlakuannya kurikulum tahun 1984. Dan Perubahan keempat terjadi Ketika di negara kita diberlakukan Undang-undang Sistem pendidikan Nasional (UUSPN) pada tahun 1989 beserta seperangkat peraturan pemerintah yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan UUSPN tersebut, menyebabkan perlunya pembuatan atau penyusunan kurikulum yang sesuai dengan rumusan pasal-pasal yang tercantum dalam UUSPN dan peraturan pemerintahnya. Maka pada Tahun 1994 di negara kita diberlakukan kurikulum baru sesuai dengan keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993 tanggal 25 Februari 1993.
Perubahan dan perbaikan kurikulum itu wajar terjadi dan memang harus terjadi, karena kurikulum yang disajikan harus senantiasa sesuai dengan segala perubahan dan perkembangan yang terjadi. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Subandijah (1993:3), bahwa :
Apabila kurikulum itu dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, maka kurikulum dalam kedudukannya harus memiliki sipat anticipatori,  bukan hanya sebagai reportorial. Hal ini berarti bahwa kurikulum harus dapat meramalkan kejadian di masa yang akan datang, tidak hanya melaporkan keberhasilan peserta didik.
Seiring  dengan terjadinya perubahan politik dan bergantinya rezim orde baru dan terjadinya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menyebabkan eksistensi Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) dirasakan tidak lagi memadai dan tidak lagi sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dipandang perlu menyempurnakan UUSPN tersebut, dan pada tahun 2003 dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian lebih dikenal dengan UU SISDIKNAS.
Sesuai dengan tuntututan UU SISDIKNAS pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyebabkan kurikulum yang berlaku di sekolah adalah kurikulum yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Agar kurikulum yang digunakan di sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan maka Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia mengeluarkan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi yang di dalamnya memuat tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, standar kompetensi dan kompetensi dasar. Untuk sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Departemen Agama tidak ketinggalan Menteri Agamapun mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2008 tentang standar kompetensi lulusan dan standar isi Pendidikan Agama Islam dan Bhasa Arab di Madrasah.B.     KURIKULUM PAI DI MADRASAH AWAL PERTUMBUHAN
Pada awal pertumbuhanya kurikulum madrasah terdapat dua hal yaitu:
  1. A.    Periode sebelum  kemerdekaan
 Pada periode ini system pendidikan dan  pengajaran agama islam Al-qur’an dan pengajian kitab yang diselenggarakan dirumah-rumah, surau,masjid, pesntren, dan lain-lain pada perkembanganya selanjutnya mengalami perubahan bentuk baik dari segi kelembagaan, maateri pengajaran atau kurikulum, metode maupun strutur organisasinya sehingga melahirkan suatu bentuk yang baru yang disebut madrasah.
  1. B.     Periode setelah kemerdekaan
Pada periode ini setelah Indonesia merdeka maka dibentuklah Departemen Agama yang akan mengurus masalah keberagamaan di Indonesia termasuk di dalamnya pendidikan, khusunya madrasah. Namun pada perkembangan selanjutnya, mdrasah walaupunsudah berada di bawah naungan departemen agama tetapi hanya sebatas pembinaan dan pengawasan.[4]
  Sungguh pun pendidikan islam telah berjalan lama dan mempunyai jalan panjang.[5] Namun dirasakan pendidikan islam masih tersisih dari sitem pendidikan nasional. Keadaan ini berlangsung sampai dikeluarkanya SKB 3 Menteri.
  1. C.    PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI DI MADRASAH PADA MASA SKB 3 MENTERI
Dengan diterbitkanya SKB 3 Menteri itu bertujuan antara lain untuk meningkatkan mutu pendidikan dilembaga-lembaga pendidikan islam, SKB 3 Menteri ini dikeluarkan pada 24 Maret 1975, yang berusaha mengembalikan ketertinggalan pendidikan islam untuk memasuki mainstream pendidikan nasional, kebijakan ini menjadikan madrasah setara dan sederajat dengan sekolah umum lainya.  Guna memenuhi tuntutan SKB 3 Menteri pelu diadakan pembinaan serta pembaharuan kurikulum secara menyeluruh, untuk itu telah diadakan berbagai usaha, penyusunan metode mengajar, standarisasi buku-buku madrasah dan alat-alat pelajaran.
Dibawah ini akan dikemukakan langkah-langkah pokok pengembangan, strategi penyusunan dan susunan kurikulum madrasah.[6]
  1. Langkah – langkah pokok.
Langkah-langkah pokok yang ditempuh dalam pengembangan kurikulum madrasah adalah:
  1. Perumusan tujuan-tujuan insttusional.
  2. Penentuan struktur program kurikulum.
  3. Penyusunan garis-garis besar program pengajaran, masing-masing dari setiap bidang studi, perumusan tujuan-tujuan instruksionaldan identifikasi pokok-pokok bahan yang dijadikan program pengajaran.
  4. Penyusunan dan penggunaan satuan pelajaran, program penilaian, program bimbingan dan penyuluhan, program administrasi serta supervisi.
Langkah-langkah tersebut diatas telah mendasari sifat-sifat dalam rangka pengembangan dan pembaharuan pendidikan yang selaras dan sesuai dengan system pendidikan nasional.
Masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pengembangan dan pembinaan kurikulum madrasah secara nasional agar madrasah dapat menjalankan SKB 3 Menteri dan mencapai cita-cita agama islam dalam pembentukan insan yang berkepribadian muslim, yang antara lain perlu kita perhatikan adalah tentang bidang studi apa yang akan disampaikan didalam suatu madrasah.[7]
  1. Strategi penyusunan kurikulum
Di dalam penyusunan kurikulum madrasah berdasarkan SKB 3 Menteri digunakan dua macam cara/strategi, yaitu strategiumum dan khusus sebagai dasar pikiran dan rasional.[8]
  1. Srategi umum.
Gagasan pokok ini dijadikan dasar dalam pengembangan dan pembaharuan kurikulum, yaitu lulusan harus menjadi seorang muslim warga Negara yang baik, sanggup menyesuiakan diri dengan didalam masyarakat, bertanggungjawab, memiliki keterampilan, kemampuan, pengetahuan umum agar anak didik mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Hal ini merupakan salah satu yang dapat menunujukan cirri khas antara warga Negara yang memperoleh pendidikan di madrasah.
Gagasan pokok diatas membawa akibat adanya klasifikasi aspek-aspek pada pendidikan di madrasah:
  1. Aspek-aspek pendidikan dasar/umum
Aspek ini dimaksudkan untuk membina sebagai muslim warga Negara yang baik, sesuia dengan pedoman dan pengamalan pancasila, serta agar memiliki kecakapan, keterampilan, pengetahuan dan kemampuan sesuai dengan tingkat pendidikanya.
  1. Aspek-aspek pendidikan khusus
Aspek ini dimaksudkan agar siswa sebagai muslim warga Negara yang baik, bertakwa kepada Allah dan mengamalkan ajaran agamanya secara teguh agar tercapai kebahagiaan  dunia dan akherat.
  1. C.    Srategi Khusus, dasar pikiran dan rasionalnya
  2. Sebagai konsekuansi dari pembinaan system pendidikan nasional dan pelaksanaan SKB 3 Menteri serta tuntunan kualifikasi dari lulusan madrasah dalam rangka peningkatan mutu, diperlukan pembinaan sarana dan perlengkapan, termasuk diantaranya struktur kurikulum dan tenaga pengajar sebagai personal pelaksanaanya.
Kurikulum madrasah perlu diorientasikan kepada kepentingan pembinaan dan pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.
  1. Kegiatan belajar yang dikehendaki sekarang bukanlah sekedar menekankan pencapaian kemampuan teoritis, melainkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan,sikap dan nilai-nilai yang keseluruhanya tampak dalam bentuk perubahan tingkah laku anak didik. Dengan demikian madrasah perlu menyediakan rangkaian pengalaman belajar.
  2. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan ialah bagaimana caranya agar pengetahuan yang diberikan di madrasah agar mencapaimaksud SKB 3 mentri tanpa mengurangi mutu pendidikan agama, yang akan menjadikan anak didik sebagi muslim warga Negara yang baik, sehat jasmani dan rohani serta tercapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
  1. D.    PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI DI MADRASAH PASCA UU No. 20/2003 dan UU No. 2 Tahun 1989
            Setelah lahirnya UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbeda dengan Undang-undang kependidikan sebelumnya, Undang-undang ini mencakup ketentuan tentang semua jalur  dan jenis pendidikan. Jika pada Undang-undang pendidikan Nasional bdertumpu pada sekolah, maka dalam UUSBN ini pendidikan nasional mencakup jalursekolah dan luar sekolah, serta meliputi jenis-jenis pendidikan akademik, pendidikan professional, pendidikan kejuruan dan pendidikan agama.[9]
  Di dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Tingkat Satuan Pendidikan di Madrasah ada tiga tingkat yaitu: Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah. Mata pelajaran Pendidikan agama Islam (PAI) di Madrasah terdiri atas empat, yaitu: Al-Qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlak, Fiqh, Tarikh (Sejarah) Kebudayaan Islam.
  1. Pengertian tiap mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah
    1.  Madrasah Ibtidaiyah.
1)      Al-Qur’an-Hadits Al-Qur’an-Hadits adalah mata pelajaran PAI yang menekankan pada kemampuan membaca dan menulis al-Qur’an dan hadits dengan benar, serta hafalan terhadap surat-surat pendek dalam al-Qur’an, pengenalan arti atau makna secara sederhana dari surat-surat pendek tersebut dan hadits-hadits tentang akhlak terpuji untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari melalui keteladanan dan pembiasaan.
2)      Akidah-Akhlak Akidah-Akhlak adalah mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang rukun iman yang dikaitkan dengan pengenalan dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna, serta penciptaan suasana keteladanan dan pembiasaan dalam mengamalkan akhlak terpuji dan adab Islami melalui pemberian contoh-contoh perilaku dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
3)      Fiqih Mata pelajaran Fiqih adalah mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fiqih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fiqh muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
4)      Sejarah Kebudayaan Islam Sejarah Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran PAI yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari sejarah masyarakat Arab pra-Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi Muhammad SAW, sampai masa Khulafaurrasyidin.
  1.  Madrasah Tsanawiyah.
1)      Al-Qur’an-Hadis Mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis MTs ini merupakan kelanjutan dan kesinambungan dengan mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis pada jenjang MI dan MA, terutama pada penekanan kemampuan membaca al-Qur’an-hadis, pemahaman surat-surat pendek, dan mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari.
2)      Akidah-Akhlak Akidah-Akhlak adalah mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari tentang rukun iman mulai dari iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, sampai iman kepada Qada dan Qadar yang dibuktikan dengan dalil-dalil naqli dan aqli, serta pemahaman dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna dengan menunjukkan ciri-ciri/tanda-tanda perilaku seseorang dalam realitas kehidupan individu dan sosial serta pengamalan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari.
3)      Fikih Fikih adalah mata pelajaran yang memahami tentang pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaaffah (sempurna).
4)      Sejarah Kebudayaan Islam Sejarah Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari perkembangan masyarakat Islam pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin, Bani ummayah, Abbasiyah, Ayyubiyah sampai perkembangan Islam di Indonesia.
  1.  Madrasah Aliyah.
1)      Al-Qur’an-Hadis Mata pelajaran Al-Quran Hadis di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Al-Quran Hadis yang telah dipelajari oleh peserta didik di MTs/ SMP
2)      Akidah-Akhlak Mata pelajaran Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/ SMP
3)       Fikih Mata pelajaran Fikih adalah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di MTs/ SMP.
4)      Sejarah Kebudayaan Islam Sejarah Kebudayaan Islam mata pelajaran yang menelaah tentang sal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/ peradaban Islam di masa lampau, mulai dari dakwah Nabi Muhammad pada periode Makkah dan periode Madinah, kepemimpinan umat setelah Rasulullah SAW wafat, sampai perkembangan Islam periode klasik (zaman keemasan) pada tahun 650 M – 1250 M, abad pertengahan/ zaman kemunduran (1250 M – 1800 M), dan masa modern/ zaman kebangkitan (1800 – sekarang), serta perkembangan Islam di Indonesia dan di dunia.
  1.  Tujuan tiap mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah
a. Madrasah Ibtidaiyah
1)      Al-Qur’an-Hadits:
a)      Memberikan kemampuan dasar kepada peserta didik dalam membaca, menulis, membiasakan, dan menggemari membaca al-Qur’an dan Hadits;
b)       Memberikan pengertian, pemahaman, penghayatan isi kandungan ayat-ayat al-Qur’an-Hadits melalui keteladanan dan pembiasaan;
c)       Membina dan membimbing perilaku peserta didik dengan berpedoman pada isi kandungan ayat al-Qur’an dan al-Hadits.
b. Akidah-Akhlak
1) Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang aqidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT.
2) Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai aqidah Islam.
c) Fiqih
1) Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
d) Sejarah Kebudayaan Islam
1) Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran, nilai-nilai dan norma-norma Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah saw dalam rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
 2) Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan sebuah proses dari masa lampau, masa kini, dan masa depan
3) Melatih daya kritis peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan didasarkan pada pendekatan ilmiah.
4) Menumbuhkan apresiasi dan penghargaan peserta didik terhadap peninggalan sejarah Islam sebagai bukti peradaban umat
 2. Madrasah Tsanawiyah.
 a) Al-Qur’an-Hadis
1) Meningkatkan kecintaan siswa terhadap al-Qur’an dan hadis.
2) Membekali siswa dengan dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman dalam menyikapi dan menghadapi kehidupan.
3) Meningkatkan kekhusyukan siswa dalam beribadah terlebih salat, dengan menerapkan hukum bacaan tajwid serta isi kandungan surat/ayat dalam surat-surat pendek yang mereka baca.
b) Akidah-Akhlak
1) Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang akidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
 2) Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai akidah Islam.
c) Fiqih
1) mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fikih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fikih muamalah.
2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam suatu negara bisa berkembang apabila pendidikan di dalam cukup baik, karana pendidikan merupakan salah satu faktor penentu, dalam negara-negara maju yang pertama kali mereka titik tekankan adalah bagaimana pendidikan itu berkembang, salah satu cara mereka mengembangkan kurikulum, karna pendidikan bisa berkembang apanbila kurikulumnya itu baik karena krikukulum  meliputi rencana, tujuan, isi, organisasi, strategi dalam pendidikan.
Madrasah merupakan suatu lembaga pendidikan yang lebih menekankan pada pendidikan agama. Kurikulum PAI di Madrasah memiliki suatu hal yang lebih pokok yang memang diharapkan dan bukan hanya dalam target tujuan PAI tapi juga sebagai pendidikan yang lahir dari agama islam diharapkan dapat berkompetensi jasmani dan rohani, artinya berkompetensi dalam hal sikap, skill, pengetahuan secara afektif, kognitif, psikomotorik sesuai dengan ajaran agama islam dalam aspek jasmani. Dan dengan adanya kurikulum madrasah diharapkan menjadikan anak didik menjadi makhluk yang beriman dan bertaqwa kepada Allah serta senatiasa mau mengamalkan apa yang telah diajarkan di dalam madrasah
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang System Pendidikan Nasional Golden Terayon Press, Jakarta: Golden Terayon Press, 1994
Dr. Zakiah Daradjat, dkk, ILMU PENDIDIKAN ISLAM, Jakarta, Bumi Aksara, 2008.
Pro. Dr. H. Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam, M. Ag, Jakarta: Kencana, 2011,
Malik Fadjar, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan, 1998.
Prof. Drs. H. Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta: Rineka Cipta,2004.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI,  Pendidikan di Indonesia Dari Zamaan Kezaman: balai Pustaka, 1986
Prof. Dr. Suwito, Ma, Sejara Sosial Pendidikan Islam, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Dr. H Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembanganya, Jakarta: Logo wacana Ilmu, 1999
Martunus, A. Aziz, laporan Loka karya Pelaksanaan SKB 3 Menteri, Jakarta: Balit Bank Agama Depag RI, 1978/1979
Dr. Hasan Basri, M.Ag. Ilmu pendidikan Islam (Jilid II), Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Prof. H. M. Arifin, M.Ad. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Depag RI. Sejarah Perkembangan Madrasah. Bagian Proyek Peningkatan Madrasah Aliah. 1999/2000.

[1] Prof. Drs. H. Dakir, PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM, Jakarta, PT RINEKA CIPTA,  2004. Hal 24
[2] Lihat pembukaan UUD 1945,
[3] Lihat UU No 20 tahun 2003 tentang UU sisdiknas BAB II pasal 3
[4] Pro. Dr. H. Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam, M. Ag, Jakarta: Kencana, 2011, hal 293
[5] Malik Fadjar, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan, 1998, hal hal xI
[6] Dr. Zakiah Daradjat, dkk, ILMU PENDIDIKAN ISLAM, Jakarta, Bumi Aksara, 2008. Hal 137
[7] Ibid. h. 138
[8] Ibid, h. 139
[9] Undang-Undang System Pendidikan Nasional (Jakarta: Golden Terayon Press, 1994)

0 comments:

Post a Comment

Blogroll

Jam