BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum merupakan program pendidikan
bukan program pengajaran, yaitu program yang direncanakan , diprogramkan
dan dirancangkan yang berisi berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar
baik yang berasal dari waktu yang lalu, sekarang maupun yang akan
datang. Berbagai bahan tersebut direncanakan secara sistematik, artinya
direncanakan dengan memperhatikan keterlibatan berbagai faktor
pendidikan secara harmonis. Berbagai bahan ajar yang dirancang tersebut
harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, GBHN, UU Sisdiknas, PP No.27
dan 30, adat istiadat dan sebagainya. Program tersebut akan dijadikan
pedoman bagi tenaga pendidik maupun peserta didik dalam pelaksanaan
proses pembelajaran agar dapat mencapai cita-cita yang diharapkan sesuai
dengan tertera pada tujuan pendidikan.
Pada dasarnya pengembangan kurikulum
adalah mengarahkan kurikulum sekarang ke tujuan pendidikan yang
diharakan karena adanya berbagai pengaruh positif yang datangnya dari
luar atau dari dalam itu sendiri,dengan harapan agar peserta didik dapat
menghadapi masa depanya dengan baik.[1]
kurikulum madrasah ialah, suatu program
pendidikan di madrasah yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman
belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara
sitematik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijasikan pedoman
dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidkan dan peserta didik
untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam hal ini kurikulum pendidikan Islam
merupakan salah satu komponen yang amat penting dalam proses pendidikan
Islam. Kekeliruan dalam menyusun kurikulum, akan membawa ahli didik
mengemukakan ketentuan berbagai macam guna penyusunan kurikulum itu.
Kurikulum yang sejalan dengan idealitas Islami adalah kurikulum yang
mengandung materi (bahan) ilmu pengetahuan yang mampu berfungsi sebagai
alat untuk tujuan hidup Islami.
Dalam sejarah perkembanganya kurikulum
madrasah khususnya kurikulum PAI di madrasah juga dirancang atas
beberapa kesepakatan yaitu antara lain: kurikulum pasca UU No. 2/2003,
UU tahun 1989, dan kesepakatan SKB 3 Menteri. Dalam pembahasan makalah
ini kita akan membahas bagaimana kurikulum yang ada di madrasah, serta
apa tujuan dari kurikulum tersebut. Selain itu juga kita akan membahas
tentang adanya modernisasi kurikulum PAI di madrasah, kurikulum PAI di
madrasah awal pertumbuhan dan apa idealismenya kurikulum PAI di
madrasah.
Madrasah yang merupakan salah satu
pelaksana pendidikan di Indonesia sangatlah gencar melaksanakan
trobosan-trobosan yang diharapkan mampu untuk lebih mengembangkan
pendidikan di Negara kita yang bukan lagi sebagai lembaga yang memiliki
kualitas yang rendah jika dibandingkan dengan sekolah pada umumnya.
Dalam hal ini departemen agama sebagai penanggung jawab pelaksanaan
pendidikan di Madrasah telah menentapkan berbagai format pendidikan
keagamaan diantaranya: Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
Madrasah Aliyah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. MODERNISASI KURIKULUM PAI DI MADRASAH
Sejak zaman penjajahan, bangsa Indonesia
telah memiliki kepedulian terhadap pendidikan. Namun pelaksanaannya
masih diwarnai oleh kepentingan politik kaum penjajah, sehingga tujuan
pendidikan yang hendak dicapaipun disesuaikan dengan kepentingan mereka.
Setelah bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, bangsa
Indonesiapun menunjukan kepeduliannya terhadap pendidikan. Hal itu
terbukti dengan menempatkan usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagai tujuan nasional bangsa Indonesia. Sebagaimana tertulis dalam
pembukaan Undang-undang Dasar 1945.[2]
Dengan demikian maka tujuan pendidikan
yang hendak dicapaipun disesuaikan dengan kepentingan bangsa Indonesia,
yang sekarang ini tujuan pendidikan tersebut dirumuskan dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(UU sisdiknas) BAB II pasal 3.[3]
Agar tujuan tersebut dapat tercapai
sesuai dengan yang diharapkan maka diperlukan suatu alat untuk
mencapainya, yaitu “segala sesuatu yang secara langsung membantu
terlaksananya tujuan pendidikan” (Barnadib, 1987:96).
Sehubungan dengan alat pendidikan ini, Ahmad Supardi (1989:9), membagi alat pendidikan ke dalam dua bagian, yaitu :
- Alat pisik, berupa segala perlengkapan pendidikan yang berupa sarana dan fasilitas dalam bentuk konkrit, seperti bangunan, alat tulis dan baca dan lain sebagainya.
- Alat non pisik, berupa kurikulum, pendekatan, metode dan tindakan berupa hadiah dan hukuman serta uswatun hasanah atau contoh teladan yang baik dari pendidik.
Berdasarkan pembagian alat pendidikan
yang dikemukakan Ahmad Supardi di atas, jelaslah bahwa salah satu dari
alat pendidikan diantaranya adalah kurikulum.
Sebagai alat untuk mencapai tujuan
pendidikan, kurikulum harus mencerminkan kepada falsafah sebagai
pandangan hidup suatu bangsa, karena ke arah mana dan bagaimana bentuk
kehidupan bangsa itu kelak, banyak ditentukan dan tergambarkan dalam
kurikulum pendidikan bangsa tersebut.
Sering terjadi jika suatu negara
mengalami perubahan pemerintahan, politik pemerintahan itu mempengaruhi
pula bidang pendidikan yang sering mengakibatkan terjadinya perubahan
kurikulum tang berlaku. Sebagai contoh sebelum Indonesia merdeka
setidaknya telah terjadi dua kali perubahan kurikulum, yang pertama
ketika di jajah belanda kurikulum disesuaikan dengan kepentingan
politiknya. Kedua ketika dijajah Jepang kurikulum disesuaikan dengan
kepentingan politiknya yang bersemangatkan kemiliteran dan kebangunan
Asia Timur Raya. Kemudia setelah Indonesia merdeka pra orde baru terjadi
pula dua kali perubahan kurikulum, yang pertama dilakukan dengan
dikeluarkannya retjcana pelajaran tahun 1947 yang menggantikan
seluruh sistem pendidikan kolonial, kemudian pada tahun 1952 kurikulum
ini mengalami penyempurnaan dan dan diberinana rentjana Pelajaran terurai 1952.Perubahan kedua terjadi dengan dikeluarkannya rentjana pendidikan tahun 1964,
perubahan tersebut terjadi karena merasa perlunya peningkatan dan
pengejaran segala ketertinggalan dalam ilmu pengetahuan khususnya
ilmu-ilmu alam dan matematika.
Saat orde baru terlahirpun kurikulum
mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama terjadi dengan
dikeluarkannya kurikulum 1968 yang didasari oleh adanya tuntutan untuk
mengadakan perubahan secara radikal pemerintahan orde lama dalam segala
aspek kehidupan termasuk pendidikan. Perubahan kedua terjadi dengan
diterbitkannya kurikulum tahun 1975 (disempurnakan dengan kurikulum 1976
dan 1977). Perubahan ketiga terjadi dengan diberlakuannya kurikulum
tahun 1984. Dan Perubahan keempat terjadi Ketika di negara kita
diberlakukan Undang-undang Sistem pendidikan Nasional (UUSPN) pada tahun
1989 beserta seperangkat peraturan pemerintah yang mengatur lebih
lanjut pelaksanaan UUSPN tersebut, menyebabkan perlunya pembuatan atau
penyusunan kurikulum yang sesuai dengan rumusan pasal-pasal yang
tercantum dalam UUSPN dan peraturan pemerintahnya. Maka pada Tahun 1994
di negara kita diberlakukan kurikulum baru sesuai dengan keputusan
menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993 tanggal 25 Februari
1993.
Perubahan dan perbaikan kurikulum itu
wajar terjadi dan memang harus terjadi, karena kurikulum yang disajikan
harus senantiasa sesuai dengan segala perubahan dan perkembangan yang
terjadi. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Subandijah (1993:3), bahwa
:
Apabila kurikulum itu dipandang sebagai
alat untuk mencapai tujuan pendidikan, maka kurikulum dalam kedudukannya
harus memiliki sipat anticipatori, bukan hanya sebagai reportorial.
Hal ini berarti bahwa kurikulum harus dapat meramalkan kejadian di masa
yang akan datang, tidak hanya melaporkan keberhasilan peserta didik.
Seiring dengan terjadinya perubahan
politik dan bergantinya rezim orde baru dan terjadinya amandemen
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menyebabkan eksistensi Undang-Undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) dirasakan
tidak lagi memadai dan tidak lagi sesuai dengan amanat perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dipandang perlu menyempurnakan UUSPN
tersebut, dan pada tahun 2003 dengan persetujuan bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia
menetapkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang kemudian lebih dikenal dengan UU SISDIKNAS.
Sesuai dengan tuntututan UU SISDIKNAS
pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan yang menyebabkan kurikulum yang berlaku di
sekolah adalah kurikulum yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Agar kurikulum yang digunakan di sekolah
sesuai dengan standar nasional pendidikan maka Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia mengeluarkan peraturan menteri pendidikan
nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi yang di dalamnya memuat
tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kalender
pendidikan, standar kompetensi dan kompetensi dasar. Untuk
sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Departemen Agama tidak
ketinggalan Menteri Agamapun mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No. 2
Tahun 2008 tentang standar kompetensi lulusan dan standar isi Pendidikan
Agama Islam dan Bhasa Arab di Madrasah.B. KURIKULUM PAI DI MADRASAH AWAL PERTUMBUHAN
Pada awal pertumbuhanya kurikulum madrasah terdapat dua hal yaitu:
- A. Periode sebelum kemerdekaan
Pada periode ini system
pendidikan dan pengajaran agama islam Al-qur’an dan pengajian kitab
yang diselenggarakan dirumah-rumah, surau,masjid, pesntren, dan
lain-lain pada perkembanganya selanjutnya mengalami perubahan bentuk
baik dari segi kelembagaan, maateri pengajaran atau kurikulum, metode
maupun strutur organisasinya sehingga melahirkan suatu bentuk yang baru
yang disebut madrasah.
- B. Periode setelah kemerdekaan
Pada periode ini setelah
Indonesia merdeka maka dibentuklah Departemen Agama yang akan mengurus
masalah keberagamaan di Indonesia termasuk di dalamnya pendidikan,
khusunya madrasah. Namun pada perkembangan selanjutnya, mdrasah
walaupunsudah berada di bawah naungan departemen agama tetapi hanya
sebatas pembinaan dan pengawasan.[4]
Sungguh pun pendidikan islam telah berjalan lama dan mempunyai jalan panjang.[5]
Namun dirasakan pendidikan islam masih tersisih dari sitem pendidikan
nasional. Keadaan ini berlangsung sampai dikeluarkanya SKB 3 Menteri.
- C. PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI DI MADRASAH PADA MASA SKB 3 MENTERI
Dengan diterbitkanya SKB 3 Menteri itu
bertujuan antara lain untuk meningkatkan mutu pendidikan
dilembaga-lembaga pendidikan islam, SKB 3 Menteri ini dikeluarkan pada
24 Maret 1975, yang berusaha mengembalikan ketertinggalan pendidikan
islam untuk memasuki mainstream pendidikan nasional, kebijakan ini
menjadikan madrasah setara dan sederajat dengan sekolah umum lainya.
Guna memenuhi tuntutan SKB 3 Menteri pelu diadakan pembinaan serta
pembaharuan kurikulum secara menyeluruh, untuk itu telah diadakan
berbagai usaha, penyusunan metode mengajar, standarisasi buku-buku
madrasah dan alat-alat pelajaran.
Dibawah ini akan dikemukakan langkah-langkah pokok pengembangan, strategi penyusunan dan susunan kurikulum madrasah.[6]
- Langkah – langkah pokok.
Langkah-langkah pokok yang ditempuh dalam pengembangan kurikulum madrasah adalah:
- Perumusan tujuan-tujuan insttusional.
- Penentuan struktur program kurikulum.
- Penyusunan garis-garis besar program pengajaran, masing-masing dari setiap bidang studi, perumusan tujuan-tujuan instruksionaldan identifikasi pokok-pokok bahan yang dijadikan program pengajaran.
- Penyusunan dan penggunaan satuan pelajaran, program penilaian, program bimbingan dan penyuluhan, program administrasi serta supervisi.
Langkah-langkah tersebut diatas telah
mendasari sifat-sifat dalam rangka pengembangan dan pembaharuan
pendidikan yang selaras dan sesuai dengan system pendidikan nasional.
Masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam
pengembangan dan pembinaan kurikulum madrasah secara nasional agar
madrasah dapat menjalankan SKB 3 Menteri dan mencapai cita-cita agama
islam dalam pembentukan insan yang berkepribadian muslim, yang antara
lain perlu kita perhatikan adalah tentang bidang studi apa yang akan
disampaikan didalam suatu madrasah.[7]
- Strategi penyusunan kurikulum
Di dalam penyusunan kurikulum madrasah
berdasarkan SKB 3 Menteri digunakan dua macam cara/strategi, yaitu
strategiumum dan khusus sebagai dasar pikiran dan rasional.[8]
- Srategi umum.
Gagasan pokok ini dijadikan dasar dalam
pengembangan dan pembaharuan kurikulum, yaitu lulusan harus menjadi
seorang muslim warga Negara yang baik, sanggup menyesuiakan diri dengan
didalam masyarakat, bertanggungjawab, memiliki keterampilan, kemampuan,
pengetahuan umum agar anak didik mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Hal ini merupakan salah satu yang dapat menunujukan cirri khas antara
warga Negara yang memperoleh pendidikan di madrasah.
Gagasan pokok diatas membawa akibat adanya klasifikasi aspek-aspek pada pendidikan di madrasah:
- Aspek-aspek pendidikan dasar/umum
Aspek ini dimaksudkan untuk membina
sebagai muslim warga Negara yang baik, sesuia dengan pedoman dan
pengamalan pancasila, serta agar memiliki kecakapan, keterampilan,
pengetahuan dan kemampuan sesuai dengan tingkat pendidikanya.
- Aspek-aspek pendidikan khusus
Aspek ini dimaksudkan agar siswa sebagai
muslim warga Negara yang baik, bertakwa kepada Allah dan mengamalkan
ajaran agamanya secara teguh agar tercapai kebahagiaan dunia dan
akherat.
- C. Srategi Khusus, dasar pikiran dan rasionalnya
- Sebagai konsekuansi dari pembinaan system pendidikan nasional dan pelaksanaan SKB 3 Menteri serta tuntunan kualifikasi dari lulusan madrasah dalam rangka peningkatan mutu, diperlukan pembinaan sarana dan perlengkapan, termasuk diantaranya struktur kurikulum dan tenaga pengajar sebagai personal pelaksanaanya.
Kurikulum madrasah perlu diorientasikan kepada kepentingan pembinaan dan pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.
- Kegiatan belajar yang dikehendaki sekarang bukanlah sekedar menekankan pencapaian kemampuan teoritis, melainkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan,sikap dan nilai-nilai yang keseluruhanya tampak dalam bentuk perubahan tingkah laku anak didik. Dengan demikian madrasah perlu menyediakan rangkaian pengalaman belajar.
- Hal-hal yang perlu dipertimbangkan ialah bagaimana caranya agar pengetahuan yang diberikan di madrasah agar mencapaimaksud SKB 3 mentri tanpa mengurangi mutu pendidikan agama, yang akan menjadikan anak didik sebagi muslim warga Negara yang baik, sehat jasmani dan rohani serta tercapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
- D. PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI DI MADRASAH PASCA UU No. 20/2003 dan UU No. 2 Tahun 1989
Setelah lahirnya UU No.
2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbeda dengan Undang-undang
kependidikan sebelumnya, Undang-undang ini mencakup ketentuan tentang
semua jalur dan jenis pendidikan. Jika pada Undang-undang pendidikan
Nasional bdertumpu pada sekolah, maka dalam UUSBN ini pendidikan
nasional mencakup jalursekolah dan luar sekolah, serta meliputi
jenis-jenis pendidikan akademik, pendidikan professional, pendidikan
kejuruan dan pendidikan agama.[9]
Di dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka
salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di
Madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Tingkat Satuan Pendidikan di Madrasah ada
tiga tingkat yaitu: Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah
Aliyah. Mata pelajaran Pendidikan agama Islam (PAI) di Madrasah terdiri
atas empat, yaitu: Al-Qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlak, Fiqh, Tarikh
(Sejarah) Kebudayaan Islam.
- Pengertian tiap mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah
- Madrasah Ibtidaiyah.
1) Al-Qur’an-Hadits Al-Qur’an-Hadits
adalah mata pelajaran PAI yang menekankan pada kemampuan membaca dan
menulis al-Qur’an dan hadits dengan benar, serta hafalan terhadap
surat-surat pendek dalam al-Qur’an, pengenalan arti atau makna secara
sederhana dari surat-surat pendek tersebut dan hadits-hadits tentang
akhlak terpuji untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari melalui
keteladanan dan pembiasaan.
2) Akidah-Akhlak Akidah-Akhlak
adalah mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang rukun iman yang
dikaitkan dengan pengenalan dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna,
serta penciptaan suasana keteladanan dan pembiasaan dalam mengamalkan
akhlak terpuji dan adab Islami melalui pemberian contoh-contoh perilaku
dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
3) Fiqih Mata pelajaran Fiqih adalah
mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fiqih ibadah, terutama
menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun
Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fiqh muamalah
yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan
tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta
tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
4) Sejarah Kebudayaan Islam Sejarah
Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran PAI yang menelaah tentang
asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para
tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari
sejarah masyarakat Arab pra-Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi
Muhammad SAW, sampai masa Khulafaurrasyidin.
- Madrasah Tsanawiyah.
1) Al-Qur’an-Hadis Mata pelajaran
Al-Qur’an-Hadis MTs ini merupakan kelanjutan dan kesinambungan dengan
mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis pada jenjang MI dan MA, terutama pada
penekanan kemampuan membaca al-Qur’an-hadis, pemahaman surat-surat
pendek, dan mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari.
2) Akidah-Akhlak Akidah-Akhlak
adalah mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari akidah dan
akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah
Ibtidaiyah/Sekolah Dasar. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara
mempelajari tentang rukun iman mulai dari iman kepada Allah,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir,
sampai iman kepada Qada dan Qadar yang dibuktikan dengan dalil-dalil
naqli dan aqli, serta pemahaman dan penghayatan terhadap al-asma’
al-husna dengan menunjukkan ciri-ciri/tanda-tanda perilaku seseorang
dalam realitas kehidupan individu dan sosial serta pengamalan akhlak
terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari.
3) Fikih Fikih adalah mata pelajaran
yang memahami tentang pokok-pokok hukum Islam dan tata cara
pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga menjadi
muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaaffah
(sempurna).
4) Sejarah Kebudayaan Islam Sejarah
Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran yang menelaah tentang asal-usul,
perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para tokoh yang
berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari perkembangan
masyarakat Islam pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin, Bani
ummayah, Abbasiyah, Ayyubiyah sampai perkembangan Islam di Indonesia.
- Madrasah Aliyah.
1) Al-Qur’an-Hadis Mata pelajaran
Al-Quran Hadis di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Al-Quran Hadis
yang telah dipelajari oleh peserta didik di MTs/ SMP
2) Akidah-Akhlak Mata pelajaran
Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak
yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/ SMP
3) Fikih Mata pelajaran Fikih
adalah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan
dari fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di MTs/ SMP.
4) Sejarah Kebudayaan Islam Sejarah
Kebudayaan Islam mata pelajaran yang menelaah tentang sal-usul,
perkembangan, peranan kebudayaan/ peradaban Islam di masa lampau, mulai
dari dakwah Nabi Muhammad pada periode Makkah dan periode Madinah,
kepemimpinan umat setelah Rasulullah SAW wafat, sampai perkembangan
Islam periode klasik (zaman keemasan) pada tahun 650 M – 1250 M, abad
pertengahan/ zaman kemunduran (1250 M – 1800 M), dan masa modern/ zaman
kebangkitan (1800 – sekarang), serta perkembangan Islam di Indonesia dan
di dunia.
- Tujuan tiap mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah
a. Madrasah Ibtidaiyah
1) Al-Qur’an-Hadits:
a) Memberikan kemampuan dasar kepada
peserta didik dalam membaca, menulis, membiasakan, dan menggemari
membaca al-Qur’an dan Hadits;
b) Memberikan pengertian,
pemahaman, penghayatan isi kandungan ayat-ayat al-Qur’an-Hadits melalui
keteladanan dan pembiasaan;
c) Membina dan membimbing perilaku peserta didik dengan berpedoman pada isi kandungan ayat al-Qur’an dan al-Hadits.
b. Akidah-Akhlak
1) Menumbuhkembangkan akidah melalui
pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan,
pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang aqidah
Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan
ketaqwaannya kepada Allah SWT.
2) Mewujudkan manusia Indonesia yang
berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan
sehari-hari baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai
manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai aqidah Islam.
c) Fiqih
1) Mengetahui dan memahami cara-cara
pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun
muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan
sosial.
2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan
hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan
dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan
Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk
lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
d) Sejarah Kebudayaan Islam
1) Membangun kesadaran peserta didik
tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran, nilai-nilai dan
norma-norma Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah saw dalam rangka
mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
2) Membangun kesadaran peserta didik
tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan sebuah proses dari
masa lampau, masa kini, dan masa depan
3) Melatih daya kritis peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan didasarkan pada pendekatan ilmiah.
4) Menumbuhkan apresiasi dan penghargaan peserta didik terhadap peninggalan sejarah Islam sebagai bukti peradaban umat
2. Madrasah Tsanawiyah.
a) Al-Qur’an-Hadis
1) Meningkatkan kecintaan siswa terhadap al-Qur’an dan hadis.
2) Membekali siswa dengan dalil-dalil
yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman dalam menyikapi
dan menghadapi kehidupan.
3) Meningkatkan kekhusyukan siswa dalam
beribadah terlebih salat, dengan menerapkan hukum bacaan tajwid serta
isi kandungan surat/ayat dalam surat-surat pendek yang mereka baca.
b) Akidah-Akhlak
1) Menumbuhkembangkan akidah melalui
pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan,
pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang akidah
Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan
ketakwaannya kepada Allah SWT;
2) Mewujudkan manusia Indonesia yang
berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan
sehari-hari, baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai
manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai akidah Islam.
c) Fiqih
1) mengetahui dan memahami pokok-pokok
hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan
manusia dengan Allah yang diatur dalam fikih ibadah dan hubungan manusia
dengan sesama yang diatur dalam fikih muamalah.
2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULANDalam suatu negara bisa berkembang apabila pendidikan di dalam cukup baik, karana pendidikan merupakan salah satu faktor penentu, dalam negara-negara maju yang pertama kali mereka titik tekankan adalah bagaimana pendidikan itu berkembang, salah satu cara mereka mengembangkan kurikulum, karna pendidikan bisa berkembang apanbila kurikulumnya itu baik karena krikukulum meliputi rencana, tujuan, isi, organisasi, strategi dalam pendidikan.
Madrasah merupakan suatu lembaga pendidikan yang lebih menekankan pada pendidikan agama. Kurikulum PAI di Madrasah memiliki suatu hal yang lebih pokok yang memang diharapkan dan bukan hanya dalam target tujuan PAI tapi juga sebagai pendidikan yang lahir dari agama islam diharapkan dapat berkompetensi jasmani dan rohani, artinya berkompetensi dalam hal sikap, skill, pengetahuan secara afektif, kognitif, psikomotorik sesuai dengan ajaran agama islam dalam aspek jasmani. Dan dengan adanya kurikulum madrasah diharapkan menjadikan anak didik menjadi makhluk yang beriman dan bertaqwa kepada Allah serta senatiasa mau mengamalkan apa yang telah diajarkan di dalam madrasah
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang System Pendidikan Nasional Golden Terayon Press, Jakarta: Golden Terayon Press, 1994
Dr. Zakiah Daradjat, dkk, ILMU PENDIDIKAN ISLAM, Jakarta, Bumi Aksara, 2008.
Pro. Dr. H. Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam, M. Ag, Jakarta: Kencana, 2011,
Malik Fadjar, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan, 1998.
Prof. Drs. H. Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta: Rineka Cipta,2004.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pendidikan di Indonesia Dari Zamaan Kezaman: balai Pustaka, 1986
Prof. Dr. Suwito, Ma, Sejara Sosial Pendidikan Islam, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Dr. H Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembanganya, Jakarta: Logo wacana Ilmu, 1999
Martunus, A. Aziz, laporan Loka karya Pelaksanaan SKB 3 Menteri, Jakarta: Balit Bank Agama Depag RI, 1978/1979
Dr. Hasan Basri, M.Ag. Ilmu pendidikan Islam (Jilid II), Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Prof. H. M. Arifin, M.Ad. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Depag RI. Sejarah Perkembangan Madrasah. Bagian Proyek Peningkatan Madrasah Aliah. 1999/2000.
[1] Prof. Drs. H. Dakir, PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM, Jakarta, PT RINEKA CIPTA, 2004. Hal 24
[2] Lihat pembukaan UUD 1945,
[3] Lihat UU No 20 tahun 2003 tentang UU sisdiknas BAB II pasal 3
[4] Pro. Dr. H. Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam, M. Ag, Jakarta: Kencana, 2011, hal 293
[5] Malik Fadjar, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan, 1998, hal hal xI
[6] Dr. Zakiah Daradjat, dkk, ILMU PENDIDIKAN ISLAM, Jakarta, Bumi Aksara, 2008. Hal 137
[7] Ibid. h. 138
[8] Ibid, h. 139
[9] Undang-Undang System Pendidikan Nasional (Jakarta: Golden Terayon Press, 1994)
0 comments:
Post a Comment